Parlemen Buka Suara Soal Aturan Larangan Belgia Terhadap ‘Biofuel’ Berbasis Sawit

20-05-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. Foto: Oji/nvl

 

 

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron telah meminta Indonesia untuk memberlakukan larangan timbal balik atas ekspor Belgia, menyusul keputusan Menteri Federal Lingkungan dan Iklim Belgia Zakia Khattabi  untuk melarang biofuel yang terbuat dari minyak sawit mulai tahun 2022. Menurutnya, Belgia telah memulai perang dagang, sehingga Pemerintah Indonesia juga perlu menanggapi secara serius.

 

“Ini adalah tindakan proteksionisme perdagangan yang secara langsung akan merugikan petani kecil kelapa sawit di seluruh Indonesia. Indonesia harus memberikan tanggapan yang kuat terhadap masalah ini. Pemerintah Belgia telah memutuskan untuk memulai perang dagang dan tindakan bermusuhan ini memiliki konsekuensi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

 

Politisi Partai Demokrat yang juga pernah menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pertanian ini merekomendasikan susu dan produk susu yang diproduksi oleh petani Belgia harus dikenakan larangan impor. Belgia mengekspor hampir 100 juta Euro susu dan produk susu ke Indonesia pada 2019.

 

“Minyak sawit Indonesia adalah minyak nabati paling berkelanjutan di dunia saat ini.  Ini memberikan pendapatan, keamanan, energi terbarukan dan kesempatan hidup yang lebih baik bagi jutaan petani kecil di seluruh Indonesia. Sangat disesalkan bahwa Pemerintah Belgia telah memutuskan untuk memilih konflik daripada bekerja sama,” kritik legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

 

Sebelumnya disampaikan oleh Zakia, kelapa sawit menyebabkan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan bahkan pelanggaran hak asasi manusia. Namun di balik pernyataan ini, penggunaan biofuel berbasis sawit di Belgia pada periode 2019 – 2020 makin meningkat 10 kali lipat menjadi 231 juta liter. Artinya, kebutuhan biofuel di Belgia sendiri masih digantungkan terhadap minyak kelapa sawit.

 

Khattabi menyebut, penghentian penggunaan minyak sawit dan kedelai tersebut merupakan langkah awal yang diambil Belgia sejak bergabung dengan Amsterdam Declarations Partnership, sebuah kesepakatan yang bertujuan untuk menghapus deforestasi terkait komoditas pertanian pada 2025.

 

Belgia bergabung dengan Denmark, Prancis, dan Belanda sebagai negara Eropa yang melarang bio diesel berbasis minyak sawit karena menganggap minyak sawit berkontribusi terhadap konversi skala besar dari hutan asli dan lahan gambut untuk perkebunan industri di Malaysia dan Indonesia.

 

“Ini adalah langkah pertama untuk menghentikan dampak lingkungan negatif dari kebijakan biofuel. Pemerintah federal juga akan mengurangi permintaan bahan bakar (bio) dengan fokus pada transportasi kereta dan listrik,” kata Khattabi seperti dilansir dari Brusseltimes. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...